Bagaimana Kronologi Kasus Polisi Vs Tentara Dalam Peristiwa Sabung Ayam Di Lampung
Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
Apa rangkaian kejadian yang menyebabkan insiden di lokasi sabung Dewa89 sambung ayam berujung kematian?
Apa saja langkah-langkah penanganan terhadap korban penembakan?
Apakah benar dua anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi?
Langkah hukum apa yang sebaiknya diambil terhadap para pelaku?
Bagaimana rangkaian kejadian di tempat sabung ayam yang berakhir dengan kematian?
Tiga anggota polisi meninggal dunia saat melakukan penggerebekan tempat sabung ayam di Lampung. Mereka adalah Kepala Polsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto, Brigadir Kepala Petrus dari Polsek Negara Batin, dan Brigadir Dua Ghalib dari Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan.
Insiden terjadi ketika 17 personel Polri dari Polres Way Kanan mendatangi lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Sesampainya di tempat tersebut, anggota polisi langsung diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal, mengakibatkan tiga anggota gugur dalam tugas.
Ketiga korban yang meninggal dunia menderita luka tembak di kepala dan dada. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, menginformasikan bahwa jenazah langsung diserahkan ke RS Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung.
Apa saja penanganan terhadap korban penembakan?
Sesampainya di RS Bhayangkara, ketiga korban langsung menjalani otopsi yang berlangsung selama 10 jam. Proses otopsi dimulai pada Selasa (18/3/2025) pukul 02.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB, dilakukan secara maraton oleh dua dokter forensik.
Hasil otopsi pada jasad Lusiyanto ditemukan lubang bekas peluru dari arah depan di dada bagian kanan. Selanjutnya, pada jasad Petrus, ada lubang bekas peluru dari arah depan, persis Saat otopsi dilakukan di mata kiri, ditemukan proyektil peluru di bagian tempurung kepala anggota polisi tersebut. Selain itu, jasad Ghalib memiliki lubang bekas peluru di sisi kiri bibir yang menembus rongga mulut. Tim juga menemukan proyektil peluru di belakang tempurung kepala dan tenggorokan.
“Ketiga hal tersebut yang menyebabkan meninggalnya anggota terbaik kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar Ajun Komisaris Besar Legowo, Wakil Komandan Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Lampung.
Kepala Polri memberikan penghargaan tertinggi kepada ketiga anggota tersebut karena mereka gugur saat menjalankan tugas. Sebagai bentuk penghargaan, pangkat mereka pun dinaikkan: Iptu Lusiyanto menjadi Ajun Komisaris Anumerta, Bripka Petrus Apriyanto menjadi Aipda Anumerta, dan Bripda Ghalib Surya Ganta menjadi Briptu Anumerta.
Ketiga jenazah juga secara resmi dilepas dan selanjutnya diantarkan ke rumah duka.
Apakah benar dua anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi?
Sejauh ini, tim dari Polri dan TNI terus melakukan penyelidikan bersama terkait kasus penembakan tersebut. Kepala Polda Lampung, Inspektur Jenderal Helmy Santika, serta Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Brigadir Jenderal TNI Rikas Hidayatullah, menyatakan bahwa ada tim gabungan yang bertugas mencari fakta dan mengidentifikasi pelaku penembakan. Hasil dari proses investigasi akan disampaikan secara transparan.
Dua anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis dari Pos Rayon Militer Negara Batin di wilayah Kodim Way Kanan, telah menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Denpom II/3 Lampung.
Pada Senin malam, mereka menyerahkan diri saat dijemput oleh tim gabungan dari Kodim, Korem, dan polisi militer. Setelah itu, mereka langsung dibawa pergi. ke Denpom Lampung untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar.
Eko menyampaikan bahwa keterlibatan kedua anggota TNI masih dalam dugaan. Ia menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah mereka adalah pemilik atau pengelola judi sabung ayam di lokasi kejadian. Tim juga sedang menyelidiki siapa sebenarnya yang menembak tiga polisi di tempat kejadian.
Hal tersebut akan melalui proses pembuktian terhadap berbagai komponen, termasuk jenis senjata yang digunakan. “Apakah anggota TNI terkait adalah pelaku penembakan atau ada orang lain yang memakai senjata untuk menembak korban, itu masih dalam penyelidikan,” kata Eko.
Langkah hukum apa yang seharusnya diambil terhadap para pelaku?
Kasus ini diarahkan untuk diproses melalui mekanisme hukum pidana di pengadilan umum, bukan peradilan militer. Sebab, jika pelaku memang dua anggota TNI, tindakan mereka tidak berkaitan dengan urusan kemiliteran. “Sesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang TNI yang menyatakan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum,” kata Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute.
Hendardi menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menegakkan supremasi hukum sesuai peraturan yang berlaku, karena selama ini anggota TNI enggan tunduk pada peradilan umum sehingga kejadian serupa terus berulang. Di sisi lain, kehadiran negara dalam konflik antara prajurit TNI dan polisi sering bersifat simbolis, elit, atau hanya semu dengan jargon “Sinergitas TNI-Polri”.
Rikwanto, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengimbau agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan pelaku penembakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rikwanto juga berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai tantangan tugas polisi. Di sisi lain, oknum yang tidak menjalankan tugas dengan baik harus ditindak tegas.
Siapa pun itu, jika dia adalah oknum TNI, harus diambil tindakan tegas tanpa ragu-ragu terhadap siapa saja yang bersalah. Mereka (korban penembakan) juga harus dihormati. Setiap hari dan setiap saat, situasi penuh tantangan dan ancaman, ujarnya.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal. “Perbuatan ini sangat tercela. Mereka harus dihukum berat agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama aparat, agar tidak terlibat melawan hukum,” ujar Hasanuddin.
Apa hal-hal yang dapat Anda pelajari dari artikel ini?
Apa rangkaian kejadian yang menyebabkan insiden di lokasi sabung ayam berujung kematian?
Apa langkah-langkah penanganan terhadap korban penembakan?
3. Benarkah dua anggota TNI merupakan pelaku penembakan ketiga polisi?
Apa langkah hukum yang seharusnya diambil terhadap para pelaku?
Bagaimana kronologi insiden di lokasi sabung ayam berujung maut?
Tiga petugas polisi meninggal dunia saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Lampung. Mereka adalah Kepala Polsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto, Brigadir Kepala Petrus dari Polsek Negara Batin, dan Brigadir Dua Ghalib dari Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan.
Insiden bermula saat 17 personel Polri dari Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Setibanya di lokasi, anggota kepolisian langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga tiga personel gugur dalam tugas. [newline]
Ketiga korban yang meninggal mengalami luka tembak di bagian kepala dan dada. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, menyatakan bahwa para korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung.
Apa saja langkah-langkah penanganan terhadap korban penembakan?
Sesampainya di RS Bhayangkara, ketiga korban langsung menjalani otopsi selama 10 jam yang dimulai pada Selasa (18/3/2025) pukul 02.00 WIB hingga 12.00 WIB, dilakukan secara maraton oleh dua dokter forensik.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa jasad Lusiyanto memiliki lubang bekas peluru dari arah depan di dada bagian kanan. Pada jasad Petrus, ditemukan lubang peluru dari arah depan tepat di mata kirinya, dan saat otopsi dilakukan, proyektil peluru ditemukan di bagian tempurung kepala tersebut. Sedangkan pada jenazah Ghalib, terdapat lubang bekas peluru di sisi kiri bibir yang menembus rongga mulut, dengan proyektil peluru ditemukan di bagian belakang tengkorak dan tenggorokan.
“Ketiga faktor tersebut yang menyebabkan meninggalnya anggota terbaik kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar Ajun Komisaris Besar Legowo, Wakil Komandan Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Lampung.
Terhadap ketiganya, Kepala Polri memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Sebab, mereka gugur dalam melaksanakan tugas. Pangkat ketiganya pun naik. Iptu Lusiyanto mendapatkan kenaikan pangkat menjadi ajun komisaris anumerta, Bripka Petrus Apriyanto menjadi aipda anumerta. Sedangkan Bripda Ghalib Surya Ganta, menjadi briptu anumerta.
Jenazah ketiganya juga dilepas secara resmi dan kemudian diantar ke rumah duka.
Apakah benar dua anggota TNI yang bertanggung jawab atas penembakan terhadap ketiga polisi?
Hingga saat ini, tim dari Polri dan TNI terus berkolaborasi dalam penyelidikan kasus penembakan tersebut. Kepala Polda Lampung, Inspektur Jenderal Pol Helmy Santika, dan Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Brigadir Jenderal TNI Rikas Hidayatullah, menyatakan ada tim gabungan pencari fakta dan identifikasi pelaku penembakan. Hasil investigasi akan disampaikan secara transparan.
Dua anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis dari Pos Rayon Militer Negara Batin di wilayah Kodim Way Kanan, telah menyerahkan diri dan saat ini menjalani pemeriksaan mendalam di Denpom II/3 Lampung.
“Mereka menyerahkan diri pada Senin malam saat dijemput tim gabungan dari kodim, korem, dan polisi militer. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Denpom Lampung untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar.
Eko menyatakan bahwa keterlibatan kedua anggota TNI masih bersifat dugaan. Pihaknya menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah kedua anggota tersebut memang pemilik atau pengelola judi sabung ayam di tempat kejadian. Tim juga tengah menyelidiki identitas pasti pelaku penembakan terhadap tiga polisi di lokasi kejadian.
Hal tersebut akan melalui proses pembuktian terhadap berbagai komponen, termasuk jenis senjata yang digunakan. “Apakah anggota TNI terkait adalah pelaku penembakan tersebut atau ada orang lain yang menggunakan senjata untuk menembak korban, masih dalam penyelidikan,” ujar Eko.
Langkah hukum apa yang seharusnya ditempuh terhadap para pelaku?
Kasus ini diarahkan untuk diproses melalui mekanisme hukum pidana di pengadilan umum, bukan di peradilan militer. Sebab, jika pelaku memang dua anggota TNI, tindakan mereka tidak berkaitan dengan urusan kemiliteran. “Sesuai ketentuan Undang-Undang TNI yang mengatur bahwa anggota TNI yang melakukan… tindak pidana umum harus diproses dalam kerangka pidana umum,” kata Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute.
Menurut Hendardi, negara mesti hadir untuk menegakkan supremasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mutlak diperlukan karena selama ini anggota TNI tidak mau tunduk pada peradilan umum sehingga peristiwa serupa berulang kembali. Sementara, kehadiran negara dalam konflik antara prajurit TNI dan polisi hanya bersifat simbolis dan elitis atau hanya artifisial dengan jargon “Sinergitas TNI-Polri”.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, mendesak adanya transparansi dalam penanganan kasus ini. Pelaku penembakan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran mengenai beban tugas polisi yang berat. Selain itu, oknum yang tidak menjalankan tugas dengan baik harus diberikan tindakan tegas.
“Siapa pun itu, apabila itu oknum TNI, harus tegas, jangan ragu-ragu untuk menindak siapa pun yang bersalah. Mereka (korban penembakan) juga harus dimuliakan. Tiap hari, tiap saat, penuh dengan tantangan dan ancaman,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal. “Ini merupakan tindakan yang sangat buruk. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama aparat, agar tidak melanggar hukum,” ujar Hasanuddin.
Recent Comments